Ads

Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan warga tersebut


beritankri21.blogspot.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan segera menentukan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Teten, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait sebelum memberikan jawaban kepada DPR apakah RUU ini jadi dibahas bersama atau tak.

Sikap pemerintah itu bakal berpijak pada hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.

"Nanti Pak Wiranto akan koordinasi untuk menentukan sikap pemerintah seperti apa. Lantaran kan mesti ada kajian dari Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, termasuk dari Kemendagri, dan Kementan. Nanti masih akan kami bahas," ujar Teten, saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (9/3/2017).

Teten mengakui, sekarang pemerintah belum satu  suara dalam menanggapi RUU Pertembakauan.

Karena, RUU Pertembakauan akan mengatur tidak sedikit aspek, antara lain kesehatan, pemasukan negara, industri, petani tembakau dan UMKM (Usaha Mikro, Tidak besar, dan Menengah).

sementara itu, di tengah pro dan kontra RUU Pertembakauan, pemerintah dituntut bersikap obyektif.

"Industri rokok kan sangat krusial dan itu dikenal sebagai industri yang mungkin dari A sampai Z-nya kita kuasai. Namun kan juga banyak perihal yang harus kita perhatikan dari aspek kesehatan dan aspek lainnya. Jadi posisi pemerintah mesti objektif melihat ini," kata Teten.

Semenjak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan sudah memicu polemik.

Menentang RUU Pertembakauan

Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan warga tersebut.

Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai, RUU ini kontradiksi dengan empat belas undang-undang lain.

Presiden Joko Widodo memiliki waktu hingga sembilan belas Maret 2017 untuk memberikan jawaban kepada DPR apakah RUU ini jadi dibahas dengan antara pemerintah dengan DPR atau tak.

Kalangan yang kontra dengan RUU ini pun mengingatkan Presiden untuk konsisten pada keberpihakannya terhadap kepentingan kesehatan masyarakat.

Pengakuan perlindungan petani dalam RUU Pertembakauan dinilai hanyalah topeng untuk mendorong produksi rokok.

Mereka yang menolak RUU Pertembakauan justru dinilai tidak mendukung petani menanam tembakau.

Padahal, penolakan terhadap RUU Pertembakauan bukan berarti pelarangan petani menanam tembakau atau bahkan pelarangan orang merokok.

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Emil Salim, pernah mengungkapkan beberapa alasan penolakan RUU Pertembakauan.

Pertama, pemerintah wajib menunjukkan sikap pemihakan, terutama pada mutu kesehatan generasi muda emas Indonesia yang mampu membawa Indonesia ke tahapan lepas landas 2045.

Indonesia membutuhkan generasi yang tinggi mutu kesehatan jasmaniah dan rohaniahnya. Pembangunan dikenal sebagai hasil karya manusia yang cerdas dan bugar serta terdidik.

Oleh karena tersebut, pola pembangunan perlu menekankan pengembangan mutu jasmaniah dan rohaniah generasi emas pada khususnya dan semua rakyat pada umumnya.

Kedua, RUU Pertembakauan ini ingin mengangkat "tembakau sebagai warisan adat istiadat" untuk membenarkan kehadiran industri rokok sebagai wahana kebudayaan.

Secara gamblang RUU Pertembakauan mengakui bahwa tembakau yang dimaksud adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya yang mengandung nikotin dan tar.

Sementara, dalam UU Kesehatan sudah dinyatakan bahwa nikotin memuat zat adiktif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melewati tindakan kesehatan dan pengenaan cukai tembakau.

Ketiga, isi RUU Pertembakauan terletak pada kenaikan kuantum produksi tembakau yang lalu disusul dengan rumusan "pengendalian konsumsi produksi tembakau untuk melindungi dan menjamin kesehatan setiap warga negara".

Pengendalian konsumsi produk tembakau dilakukan melewati pengaturan yang secara terbatas mencakup cuma "pengaturan penjualan iklan, promosi, sponsor dan penerapan area tanpa asap Rokok".

Menurut Emil, rumusan peraturan ini menjebak.

Di satu  pihak ada maksud mengendalikan konsumsi produk tembakau, di lain pihak ada maksud meningkatkan kuantum produksi tembakau.

"Ada karakteristik ambilvalen dalam RUU Pertembakauan, di satu  sisi tancap gas memenuhi keinginan industri rokok dan di lain pihak mengerem perokok atas dalih kesehatan. Bagaimana memaparkan ambivalensi perumusan dua  perihal yang kontradiksi dalam satu  RUU," ujar Emil, seperti dikutip dari Harian Kompas edisi dua puluh tiga Februari 2017.










Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system