
beritankri21.blogspot.com - Kesaksian Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, akan dikonfrontir dengan 3 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya.
Sidang itu akan digelar pada Senin (27/3/2017) mendatang.
Saat bersaksi di persidangan hari ini, Kamis (23/3/2017), Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara inspeksi.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.
Penyidik yang dimaksud yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto.
Bakal diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya inspeksi terhadap Miryam jika diperlukan
"Kita lihat nanti apakah lalu dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda inspeksi saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Pada persidangan berikutnya, Miryam akan dikonfrontasi dengan 3 penyidik KPK.
Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.
Tetapi, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan.
Miryam mengaku diancam penyidik saat bersaksi.
Menurut dia, tidak pernah ada pembagian uang kepada anggota DPR RI sebagaimana yang dia beberkan kepada penyidik.
Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, secara detil kronologi penerimaan uang dalam projek e-KTP dapat dijelaskan dalam BAP Miryam.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Penyidik yang pernah memeriksa Miryam ke persidangan dihadirkan ketua Majelis Hakim lalu meminta jaksa KPK untuk.
Mau memenuhi permintaan hakim disatakan oleh jaksa KPK.


0 comments:
Post a Comment