
beritahotnkri.blogspot.com -Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan menyebut pihaknya telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang penangkapan Ridho Rhoma (RR) dalam kasus narkoba, Senin (27/3/2017).
Rekonstruksi itu terdiri dari 13 adegan mulai dari penangkapan sampai penggeledahan.
"Semuanya disetujui oleh RR dan saksi-saksi, sehingga proses tersebut berjalan dengan baik dan usai," kata Adex saat dihubungi, Senin.
Dalam rekonstruksi tersebut, Ridho dan para saksi memeragakan detik-detik penangkapan pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mulanya, Ridho turun dari mobilnya, lalu melangkah ke lobby Hotel Ibis, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat baru akan naik ke atas menggunakan lift, Ridho dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ridho kemudian diminta menunjukkan di mana dia menyimpan narkoba.
Polisi mendapati sabu seberat 0.76 gram di paper bag warna coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan juga alat isap jenis bong.
"Sabu seberat 0,76 gram hasilnya positif," ujar Adex. (Baca: Ridho Rhoma Sudah dua Tahun Konsumsi Sabu)
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas Ridho. Adex mengatakan kasus ini tetap diproses walaupun pihaknya telah menerima permohonan rehabilitasi dari Ridho.
"Permohonan rehab telah kami terima suratnya. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Adex.


0 comments:
Post a Comment