
beritahotnkri.blogspot.com -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil semua anggota fraksi yang pernah terlibat dalam pembahasan projek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dikatakan Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).
"Nanti dari seluruh fraksi akan kita panggil. Nanti dilihat, lantaran kan ada banyak saksi yang akan dipanggil," ujar Irene.
Pada persidangan selanjutnya, jaksa KPK akan memanggil 6 orang saksi, selain Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Walau demikian, Irene belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR yang bakal dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.
Pada 2 persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK telah menghadirkan 4 anggota DPR sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Mereka merupakan politisi Golkar Chairuman Harahap, politisi Demokrat Taufiq Effendi, dan politisi Hanura Miryam S Haryani, dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno.
Tidak sedikit nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari dana yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp lima koma sembilan triliun.


0 comments:
Post a Comment