
beritahotnkri.blogspot.com -Wacana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik dinilai kemunduran demokrasi.
Rencana itu digulirkan oleh Panitia Eksklusif revisi UU Pemilu. Perwakilan parpol dalam jajaran komisioner KPU dianggap bakal mengurangi peluang kecurangan oleh penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU dari parpol dikenal sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni, kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2017).
Toni menyebut, pada Pemilu 1999, perwakilan parpol pernah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
Akan tapi, proses transisi politik dari orde baru ke zaman reformasi dipuluskan oleh saat tersebut tujuannya untuk.
Lantaran semua utusan partai yang menjadi peserta pemilu juga ikut mengawasi bersama hasil Pemilu 1999, dengan beranggotakan 53 orang dari utusan parpol dan dipimpin oleh Rudini selaku Mendagri saat itu, diharapkan Pemilu 1999 memiliki legitimasi yang kuat
"Kembali ke rencana masa transisi merupakan kemunduran demokrasi yang sudah dicapai tak dengan tidak sulit oleh bangsa Indonesia," ucapjar Antoni.
Ia juga menilai, Komisoner KPU dari parpol akan kontradiksi dengan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU.
KPU merupakan institusi penting produk reformasi. Sistem pemilu jujur dan adil adalah aturan main yang harus dijunjung oleh komisioner KPU di semua tingkatan.
"Karenanya sebagai wasit, integritas dan objektivitas dijaga dengan mensyaratkan bahwa komisioner tak dibenarkan dari utusan Parpol yang merupakan kontestan Pemilu," ujar dia.
Sesudah Pansus RUU Pemilu melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko, wacana ini mencuat
"Praktik demokrasi bukanlah menu yang bisa diimpor dari satu negara ke negara yang lain. Demokrasi selalu mengalami penyesuaian dan diperdebatkan, karenanya demokrasi masih menjadi pilihan relevan tidak sedikit bangsa di dunia," kata Antoni.
Dia menduga, ada indikasi dan upaya DPR untuk mengulur waktu pengesahan UU Pemilu dengan mengangkat rencana utusan parpol di KPU.
Mundurnya pengesahan RUU Pemilu akan berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal tahapan Pemilu 2019.
Oleh sebab itu, PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri, yaitu paling lambat April 2017.
"DPR RI biar lebih fokus pada agenda pasal-pasal yang lebih penting dibandingkan membahas usulan yang tak relevan, prematur dan terbukti "error" dalam menetapkan sampel penelitian," tambah Antoni.


0 comments:
Post a Comment