
beritahotnkri.blogspot.com -Hosni Mubarak, bekas orang kuat Mesir yang dijatuhkan dalam aksi protes Musim Semi Arab 2011, keluar dari rumah sakit militer, Jumat (24/3/2017).
Selama 3 dasawarsa di Mesir tersebut berada dalam penahanan di, otokrat yang telah berkuasa
Pembebasan pria berusia delapan puluh delapan tahu itu tak terpikirkan dalam beberapa tahun yang lalu.
Selama pemberontakan penggulingannya, mubarak dipastikan bebas sejak awal Maret ini setelah pengadilan tidak rendah menyatakan dia tidak terlibat kasus kematian para pengunjuk rasa
"Ya," kata pengacaranya, Farid al-Deeb kepada Agence France-Presse ketika ditanya tentang apakah Mubarak betul dibebaskan pada Jumat (24/3/2017) ini.
Deeb menambahkan, Mubarak sudah kembali vilanya di Distrik Heliopolis, Kairo. Heliopolis merupakan ibu kota pemerintahan Firaun Mesir antik, sekitar 3.200 tahun kemudian.
Mubarak sebelumnya telah dituduh telah mendorong tindakan keras yang menyebabkan 850 orang tewas dalam bentrokan antara polisi dan demonstran selama 18 hari, tahun 2011.
Ia dijatuhi sanksi penjara seumur hidup pada tahun 2012 terkait kasus itu. Tetapi, sebuah pengadilan banding yang memeriksa pengadilan terdahulu malah menentang tuduhan tersebut pada 2015.
Pada 2 Maret kemudian, Mubarak dari keterlibatan dalam pembunuhan hampir sembilan ratus demonstran itu dibebaskan pengadilan banding tertinggi Mesir.
Selama persidangan kasus Mubarak tersebut, itu dimatikan jaksa penuntut umum tak mampu memberikan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Mubarak secara konkrit dalam kekerasan.
Pada Januari 2016, pengadilan banding mengukuhkan tiga tahun penjara untuk Mubarak dan dua putranya atas tuduhan korupsi.
Tapi, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena Mubarak telah menjalani masa tahanan lebih dari vonis tersebut. Kedua putranya, Alaa dan Gamal, dibebaskan.
Pada Kamis lalu, pengadilan menurunkan perintah penyelidikan korupsi baru kepada Mubarak sebab diduga menerima hadiah dari surat kabar milik negara, Al-Ahram. Dia juga dicegah ke luar negeri.

0 comments:
Post a Comment