
beritahotnkri.blogspot.com -Mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani membantah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun berdasarkan kesaksiannya di level penyidikan kasus spekulasi korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Bantahan itu dilontarkan Miryan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017) lalu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menduga ada tekanan di kembali kesaksian Miryam pada persidangan tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, sudah mencoba menghubungi Miryam melalui telepon dan pesan singkat untuk menawarkan bantuan atau konservasi. Namun, Miryam belum merespon hal itu.
"Aku hubungi Jumat dan Sabtu selesai persidangan. Nomor kontak beliau yang aku bisa tak aktif. Tadi malam juga belum aktif. Mudah-mudahan kalau beliau belum ganti nomor bisa baca pesan pendek aku," kata Lili saat dihubungi, Minggu (26/3/2017).
Lili mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Divisi Penerimaan Permohonan LPSK untuk berperan aktif memantau persidangan e-KTP. Dalam sidang yang akan diselenggarakan pada Senin esok, kembali Miryam dihadirkan lPSK akan memantau sidang yang.
Lili menyebutkan, secara umum, ada indikasi sejumlah nama-nama besar takut namanya disebut oleh Miryam di dalam persidangan.
"Secara umum ke arah sana. Sebab belum ada konfirmasi, namun kami belum tahu pastinya
Karena merasa tertekan, dalam persidangan pekan ini, Miryam mengaku telah mengarang seluruh kesaksian dalam penyidikan Ia mengaku diintimidasi secara verbal oleh penyidik.
Irene mengatakan, Miryam sempat diperiksa beberapa kali di level penyidikan. Bahkan, Miryam sempat menambahkan keterangan soal pemberian sejumlah dana untuk memuluskan projek e-KTP. Tapi, di persidangan Miryam menampik semua keterangan itu.
Hakim mempertanyakan bagaimana Miryam mengarang cerita sampai begitu detail. Bahkan, dalam BAP, Miryam sebut nama-nama anggota DPR RI yang menerima uang beserta jumlahnya.


0 comments:
Post a Comment