
beritahotnkri.blogspot.com -Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian dan pihak terkait membentuk tim asistensi jelang diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor tiga puluh dua Tahun 2016 yang mengatur transporatasi online.
Tim asistensi tersebut mengelola dan mendeteksi persoalan yang terkait polemik antara transportasi online dan konvensional.
"Kami kelola dengan membentuk tim-tim asistensi. Harapan kami, tim asistensi ini tidak hanya dari kepolisian, dari dinas perhubungan yang ada di kota-kota atau dari pemerintah, tapi juga berharap dari anggota dewan yang adalah representasi warga kita untuk ikut andil bareng sama," ujar martinus selesai mengikuti diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
(Baca: Revisi Permenhub 32 untuk Tangkal Bangkrutnya Taksi "Online" dan Reguler)
Menurut Martinus, ada beberapa poin dari revisi Permenhub No 32/2016 yang memerlukan kesiagaan eksklusif.
Misalnya, terkait penentuan biaya atas dan bawah yang akan berlaku. Hal ini menjadi perhatian karena biaya tersebut bakal berbeda di tiap-tiap daerah.
"Nah, ini kan perlu dikelola, dilakukan komunikasi, koordinasi, sehingga mendapatkan regulasi yang tepat," kata dia.
lanjut Martinus, langkah-langkah sosialisasi ke masyarakat bakal ditentukan oleh kepolisian.
Agar regulasi ini seluruh bisa mengetahui, apakah akan dilakukan sosialialisasi
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa revisi Permenhub No 32/2016 akan mulai diterapkan 1 April 2017.
Permenhub itu akan menjadi payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Dengan adanya aturan baru, diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan transportasi sehingga tak ada lagi konflik.


0 comments:
Post a Comment