Ads

Tim hukum calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Sandiaga Uno menceritakan awal mula kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sandiaga


beritahotnkri.blogspot.com -Tim hukum calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua  Sandiaga Uno menceritakan awal mula kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sandiaga.

Laporan adanya tuduhan penggelapan itu dilayangkan Edward Soeryadjaya melewati Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa saat kemudian.

Ketika Edward Soeryadjaya melewati sejumlah tangan melepaskan 1, kasus ini sebetulnya bermula pada 2001 Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi itu kemudian Sandi menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata anggota tim hukum Sandiaga, Arifin Djauhari, Rabu (29/3/2017) malam.

Arifin memaparkan, posisi komisaris di PT Japirex tak cuma diisi Sandiaga, namun juga oleh seseorang bernama Effendi Pasaribu. Direktur utamanya merupakan Andreas Tjahyadi dan posisi direktur diisi oleh 2  orang, yakni Djoni Hidayat dengan Triseptika Maryulyn.

Andreas dikenal sebagai orang yang turut dilaporkan Fransiska selain Sandiaga dalam kasus itu.

 Sandiaga selaku pemegang saham 40 persen dan Andreas yang memegang saham enam puluh persen, PT Japirex dibubarkan oleh memutuskan untuk. Berdasarkan aturan umum yang berlaku untuk korporasi, ketika perusahaan dibubarkan, dibentuk tim likuidasi.

"Segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi. Tim likuidasi yang diangkat dalam pembubaran tersebut adalah Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator. Effendi sebagai wakil ketua tim likuidator. Djoni Hidayat dan Triseptika sebagai anggota tim likuidator. Dalam tim itu, perlu digarisbawahi, Sandiaga Uno tak duduk sebagai apapun juga," kata Arifin.

Termasuk jika ada aset yang wajib dijual dan berapa hutang yang mesti dibayar Setelah semua hak dan kewajiban terlaksana, baru dilakukan pembagian berdasarkan proporsi saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

"Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Curug. Luasnya tiga ribu sekian meter persegi, atas nama Djoni Hidayat. Sebagaimana aturan korporasi, saat dilikuidasi, uang wajib ditaruh di mana. Lantaran PT sudah tidak ada, itu harus dibuat aktanya, Bahwa semua hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua diterangkan maka dibuat akta yang. Itulah sebetulnya yang terjadi," ujar Arifin.

Terkait penjualan tanah itu, Sandi disebut sungguh sama tidak ada hubungannya. Posisi Sandi cuma sebagai pemegang saham, di mana setiap kegiatan tim likuidator mesti dilaporkan kepada pemegang-pemegang saham. Namun, dari 2009 sampai sekarang, belum ada laporan terhadap pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi ini.

"Pertanyaan hukumnya, posisi Bang Sandi di mana dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Lantaran tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham, sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," bilang Arifin.

Pihak Sandi sudah menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017) esok sebagai saksi. Seluk beluk kasus spekulasi penggelapan tersebut dijelaskan tim hukum memastikan Sandi bakal menghadiri panggilan tersebut untuk.



SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system