
beritahotnkri.blogspot.com -Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menilai, tak ada alasan untuk menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena tak ada perubahan signifikan ihwal penyelenggara pemilu di UU baru, pemilu belum usai, proses uji kelayakan dan kepatutan harus tetap berjalan
"Syarat usia komisioner disepakati tak berubah. Lantaran bisa dicari jalan keluarnya, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses fit and Proper
Apalagi, sebelumnya, Komisi II telah menyusun jadwal kerja pada tiga hingga sepuluh April untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hendaknya, tutur Hetifah, rencana itu segera direalisasi agar tidak mengganggu kesinambungan jadwal pengesahan calon Komisioner KPU dan Bawaslu di Rapat Paripurna DPR.
Dengan demikian, komisioner yang baru bisa dilantik tepat pada dua belas April.
Ia menambahkan, digelarnya uji kelayakan dan kepatutan akan menghilangkan stigma DPR yang akan menyisipkan kepentingannya di internal KPU dan Bawaslu.
"Ini penting untuk segera dilakukan. Ke depan, komunikasi antara partai politik dengan KPU dan Bawaslu wajib dibangun," papar Hetifah.
Lantaran kemandirian KPU dan Bawaslu sesuai amanat pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 dan keputusan MK, tapi, memasukkan anggota partai politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu bukan jalan keluarnya
Sebelumnya sejak Februari 2017, empat belas nama calon Komisioner KPU dan sepuluh nama calon Komisioner Bawaslu telah diirimkan pemerintah melewati panitia seleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu.
Tapi sampai kini DPR tak kunjung memprosesnya dengan alasan hendak menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman menyebut, ada alasan lain yang berkembang di internal komisi II terkait kemungkinan penolakan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu tersebut.
Desas-desus yang berkembang, kata ia, terkait dengan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada tersebut mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan, yakni membentuk PKPU.
KPU melayangkan judicial Review, namun sampai kini belum diputus oleh MK.
Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU dikenal sebagai komisioner lama yang mendorong judicial Ulasan. Sementara, yang tak mendukung judicial Ulasan tidak lolos.
Contohnya Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia tak mendukung judicial Review tersebut dan kebetulan tak lolos seleksi calon komisioner KPU.
Sementara, 4 orang petahana komisioner KPU yang mendukung judicial Ulasan, masuk dalam daftar calon komisioner.


0 comments:
Post a Comment