
beritahotnkri.blogspot.com -Panitia Eksklusif Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sudah menyepakati soal waktu penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Perihal itu dibahas dalam rapat internal Pansus RUU Pemilu, Rabu (29/3/2017).
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto menyebutkan, seluruh fraksi setuju pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 dilaksanakan pada waktu yang sama.
"Selama ini kan ada perdebatan keserentakan tersebut, apakah bulan yang sama. Tadi sudah disepakati hari yang sama, tanggal yang sama," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ditemui terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate menuturkan, isu itu cukup hangat dibahas dalam rapat internal pansus.
Keputusan diambil dengan memperhatikan sejumlah perihal, salah satunya mengenai batas waktu terpilihnya anggota dewan, serta presiden dan wakil presiden.
Pada 1 Agustus 2019, kata dia, telah harus terpilih anggota DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada satu September 2019 sudah wajib terpilih anggota DPRD provinsi.
Adapun pada satu Agustus 2019 wajib sudah ada anggota DPR RI, MPR RI dan DPD RI. Sedangkan pada dua puluh Oktober harus telah ada presiden dan wakil presiden baru.
"Tak boleh ada vacuum of power karena akan berdampak pada kepastian hukum," kata Johnny.
Namun, ada juga sejumlah hal yang perlu diperhstikan. Contohnya berkaitan dengan zona waktu Greenwich Mean Time (GMT).
"Indonesia saja ada 3 time zone, barat, timur, tengah. Ada juga pemilu luar negeri. Selambat-lambatnya sama seperti Indonesia, bisa direalisasi lebih cepat. Jika setelahnya nanti dikhawatirkan bakal memengaruhi pilihan," kata politisi Partai Nasdem tersebut.


0 comments:
Post a Comment