Ads

Pelaksana Pekerjaan (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Jakarta Barat


beritahotnkri.blogspot.com -Pelaksana Pekerjaan (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Jakarta Barat.

Sumarsono menilai, saat ini belum jelas dinas yang membawahi RPTRA itu. Adapun dalam pemeliharaan RPTRA itu dilakukan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Sedangkan pembinaan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DKI Jakarta.

"Sehingga ini wajib diselesikan siapa yang mengelola dan tanggung jawab siapa. Ini pengelolaan yang belum jelas. Maka kehadiran aku di sini untuk memastikan bahwa bakal keluar Pergub untuk pengaturan RPTRA Kalijodo," ujar Sumarsono di Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Sumarsono menyebut, Pergub itu dikeluarkan biar tidak ada pengelolaan yang tumpang tindih. Ketika fasilitas RPTRA rusak, contohnya dinas mana yang bertanggung jawab dalam perbaikan

"Saya kira wajib dipertegas siapa bertanggung jawab apa dan bagaimana. Kalau tak fasilitas bakal rusak tidak tertangani dengan baik," ujar Sumarsono.

RPTRA Kalijdoo diresmikan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada dua puluh dua Februari 2017.

RPTRA ini dibangun melalui dana CSR Sinarmas Land dengan luas 4 hektar. Adapun lahan RPTRA tersebut bekas lahan lokalisasi Kalijodo yang cukup terkenal di Jakarta.

Pada akhir Februari 2016, area tersebut digusur Pemprov DKI karena dinilai menyalahi peruntukkan.



SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system