
beritahotnkri.blogspot.com -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Dewan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Koordinator LSM Warga Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, laporan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan ranah kode etik Dewan.
Sementara, kasus e-KTP yang menyeret nama Novanto ada di ranah hukum.
Dengan demikian, alasan masih ada proses hukum tidak bisa dijadikan dasar untuk tak memproses laporan etik di MKD.
"Aku tegaskan sejak awal bahwa ini tak terkait proses peradilan," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Boyamin membawa kelengkapan alat bukti laporan yang telah dilayangkannya pekan kemudian terkait spekulasi pembohongan publik oleh Novanto.
Ketika jumpa pers di DPR, Novanto mengaku tidak mengenal 2 tertuduh kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiarto.
Boyamin berharap, laporan terhadap Novanto bisa segera diproses dan tidak menunggu proses penegakan hukum di pengadilan selesai.
"Sesuai mekanisme, empat belas hari (sesudah melapor) saya menunggu untuk dipanggil. Karena tak terkait dengan proses persidangan, memang berharap cepat
Selain menambahkan alat bukti, 2 laporan baru dilayangkan boyamin mendatangi MKD untuk.
Satu laporan untuk Setya Novanto, 1 lagi laporan untuk seorang anggota Dewan berinisial SN.
Boyamin mengaku tidak tahu siapa SN yang dimaksud.
"Jika kartu kuning, kartu kuning, kartu kuning ya diberhentikan. Lantaran bagi aku tak firm lagi secara moral maupun politik Beliau memangku Ketua DPR," ujar ia.


0 comments:
Post a Comment