
beritahotnkri.blogspot.com -Siti Rokayah (85) alias Amih, seorang ibu yang digugat anaknya, mencurahkanpermasalahan yang dihadapinya kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu (25/3/2017) malam.
Amih (sebelumnya ditulis Siti Rohaya, red) merasa terharu saat Dedi bisa menyempatkan diri menemuinya di rumah anak bungsunya Leni di Kelurahan Muara Sanding, Kota Garut, Jawa Barat.
"Aku berterima kasih sekali Pak Dedi mau bertemu dengan langsung. Aku minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi satu koma delapan miliar," kata Amih kepada Dedi ditemani anak-anak lainnya, Sabtu malam.
Permasalahan tuntutan anaknya yang kesembilan yang menggugat perdata ke pengadilan tentang perkara utang-piutang bisa diselesaikan oleh siti yakin bahwa Dedi.
"Saya yakin Pak Dedi ini anak berbakti pada orang tua, sudah rela jauh datang ke sini," kata dia.
sementara itu, 13 anak itu sudah dibesarkan dedi mengaku bahwa kedatangannya bertemu dengan Amih dilakukan sebagai upaya membantu perempuan yang.
"Aku tidak punya maksud apa-apa. Aku cuma teringat mendiang ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tidak bakal bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi.
Permasalahan keluarga ini diselesaikan dedi pun akan segera setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga.
Usai dengan langkah-langkah kekeluargaan, ia meminta Siti untuk tetap tenang dan masalah ini bakal Kalau nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum, Dedi bakal menggugat balik dengan tudingan pemerasan.
"Soalnya tak logis kalau hutang ibu ini ke anaknya Rp dua puluh juta, jadi harus membayar Rp satu koma delapan miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Saya sudah siapkan kalaupun mesti membayar sesuai dengan utangnya
Kasus ibu digugat anaknya ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Garut. Anak Siti Rokayah menuntut Rp 1,8 miliar karena persoalan utang-piutang.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bahwa kasus itu merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu adalah bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Selama persidangan dan P2TP2A akan mendampinginya, pendampingan hukum didapatkan oleh siti Rokayah perlu


0 comments:
Post a Comment