Ads

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat


beritankri21.blogspot.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI sesudah gugatannya ditolak Bawaslu DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.

"Kami bakal ajukan segera ke DKPP. Dan tergolong juga kami bakal melaporkan ke Komisi II DPR," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Pantas menyebut, bukti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang tidak ingin permohonan mereka akan menjadi salah satu bahan laporan ke DKPP dan Komisi II DPR RI. Mereka akan kembali mengajukan gugatan selama masih ada ruang.

"Sepanjang masih ada ruang, kami akan lanjutkan. Kami bakal tambahkan bukti putusan ini menjadi salah satu materi juga untuk ke DKPP," kata ia.

Pantas bercerita, semestinya KPU DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran pemilih baru. Pemugaran data pemilih yang seharusnya dilakukan cuma dengan menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama.

"Secara hukum sebetulnya tak ada lagi pembukaan pendaftaran baru bahkan yang lahir sebelum tanggal 19 pun masih bisa milih. Tersebut tak ada cerita begitu. Perbaikan itu dimungkinkan melalui DPT putaran kedua merupakan DPT putaran pertama ditambah DPTb. Tersebut aja peluangnya," bilang Pantas.

Selain tersebut, KPU DKI Jakarta juga dinilai salah memahami penetapan calon pada putaran kedua. Pantas bercerita, penetapan pasangan calon pada putaran pertama dengan penetapan pada putaran kedua berbeda.

"Tanpa penetapan pun di putaran kedua, undang-undang sudah menyatakan pemenang pertama kedua masuk ke putaran kedua. Beda dengan putaran pertama, ia wajib memenuhi syarat maka lalu ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Pantas.

Sesudah penetapan pasangan calon dinilai tidak berlaku pada putaran kedua, kPU DKI Jakarta yang mengadakan kampanye tiga  hari Sebab, kampanye pada putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi dan misi dan cuma difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat, tidak seperti SK Nomor empat puluh sembilan yang menyatakan adanya masa kampanye.

"Perencanaan anggaran ini juga sudah diperhitungkan dan tidak ada alokasi budget untuk kampanye putaran kedua. Berdasarkan aturan, itu difasilitasi KPU," ucap Pantas.

Bawaslu DKI Jakarta menentang gugatan Ahok-Djarot terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor empat puluh sembilan yang menyatakan adanya kampanye dikenal sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan warga seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan aplikasi pasangan calon.

Selain tersebut, SK Nomor empat puluh sembilan juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.









Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system