
beritahotnkri.blogspot.com - Pengamat teroris dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR soal penetapan organisasi terorisme wajib melewati putusan pengadilan.
Apakah kelompok tertentu masuk kategori teroris atau tidak diputuskan cukup adil kalau melalui pengadilan untuk
Meurut Harits, Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah selayaknya Indonesia tidak lagi mengekor kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau negara asing dalam perihal pemberantasan terorisme.
Apalagi mengekor kepada negara-negara penyokong. Demi membuat NKRI aman dari ancaman keamanan pun wajib tetap mengacu kepada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
PBB atau negara asing, lanjut Harits, mungkin saja membantu Indonesia dalam hal tindakan pemberantasan terorisme.
Tetapi, bukan dengan langkah-langkah intervensi hukum. Melainkan sebatas uang atau peningkatan kapasitas aparat berwenang.
"Tetapi bukan berarti Indonesia harus membebek dengan semua ketentuan yang mereka sodorkan," ujar Harits.
"Karena fakta aktual global menunjukan 'war on terrorism' yang negara barat kumandangkan bukanlah aksi yang bebas nilai, melainkan penuh kepentingan politik di baliknya," lanjut dia.
Harits pun berharap kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penetapan organisasi terorisme mesti melewati putusan pengadilan itu bisa mengubah arah pemberantasan terorisme di Indonesia yang tadinya kurang transparan dan lebih banyak mengikuti negara asing menjadi lebih terbuka dan mandiri.
Diberitakan, kesepakatan itu mencuat saat rapat panitia eksklusif revisi UU Nomor lima belas Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme antara pemerintah dan DPR.
"Alhasil disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tak mengikuti daftar dari PBB, tetapi mengikuti putusan pengadilan," ujar anggota Pansus Antiterorisme Arsul Sani, Jumat (24/3/2017).
"Jadi, walau sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia, maka belum mengikat," lanjut dia.


0 comments:
Post a Comment