Ads

Tim penyidik Kejaksaan Tidak rendah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mulai menyita aset para tersangka korupsi


beritahotnkri.blogspot.com -Tim penyidik Kejaksaan Tidak rendah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mulai menyita aset para tersangka korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala Kejati Sulselbar, Jan Samuel Maringka yang dikonfirmasi, Kamis (30/3/2017), menyebut, penyitaan aset terhadap 9 tersangka mulai dilakukan, Rabu (29/3/2017) sampai saat ini. Aset milik 9 tersangka yang disita berupa kediaman mewah, mobil mewah, motor sampai lahan.

"Selama 2  hari ini, tim sudah sukses menyita 14 rumah mewah, 8 unit mobil dan motor serta beberapa lahan. Total sementara yang disita oleh tim di lapangan telah mencapai Rp enam belas koma  tujuh miliar. Kita terus bakal melakukan penyitaan aset tersangka-tersangka untuk memulihkan kerugian negara," tegasnya.

Jan Samuel menyebutkan, barang yang disita baik berupa barang maupun dana tunai sudah mencapai Rp dua puluh lima miliar. Sebelumnya, tim penyidik sudah menyita uang Rp 8,7 miliar dari rekening PT Angkasa Pura I di kantor BRI Cabang Maros, Sulsel, Kamis (6/10/2016).

Aset yang disita oleh tim jaksa merupakan milik bekas camat Mandai Machmud Usman di Jalan Maccini Baru, Makassar. Lalu kediaman milik tersangka Muchtar, juru ukur tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, yang berada di jalan Bahagia, Kabupaten Maros.

"Selain itu, tim juga menyita sebuah rumah mewah milik Kepala BPN Maros Andi Nuzulia di Perumahan Puri Istanbul Blok B6 Nomor sepuluh Makassar," katanya.

Jan Samuel menegaskan, 9 tersangka telah lama ditahan oleh tim jaksa di Lapas Klas satu Makassar untuk selanjutnya bakal disidangkan. Dari 9  tersangka, empat di antaranya sudah dalam tahap persidangan.

"Dalam kasus korupsi pembebasan lahan ekspansi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini bukan hanya 9  orang tersangka. Tunggu akan ada tersangka baru yang diumumkan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Diketahui, kasus spekulasi korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas enam puluh hektar ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulsel pada akhir tahun 2015 silam.

Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin Bertambah lima Orang

Beberapa orang mulai dari kepala dusun, kepala kampung, camat, sejumlah petugas BPN hingga kepala BPN Maros alhasil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka diduga kuat sudah melakukan manipulasi data dan harga tanah yang akan dibebaskan oleh pihak Angkasa Pura 1, sehingga terjadi pembengkakan budget pembebasan lahan ganti rugi milik masyarakat dari Rp seratus delapan puluh enam miliar menjadi Rp lima ratus dua puluh miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 315 miliar.




SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system