Ads

Masruddin Muhammad, anggota Tim Konservasi Masyarakat di KBRI Riyadh, memaparkan, ada 3 langkah yang perlu dilakukan Tenaga Kerja Indonesia tak terdaftar untuk mendapatkan amnesti


beritahotnkri.blogspot.com -Mulai Rabu (29/3/2017) ini, pemerintah Arab Saudi bakal memberikan amnesti atau pengampunan selama 90 hari kepada masyarakat negara Indonesia (WNI) yang melalui masa izin tinggal (overstay) untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri.

Jika mereka mengikuti program pengampunan ini maka mereka tak akan dikenai denda dan tak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.

Masruddin Muhammad, anggota Tim Konservasi Masyarakat di KBRI Riyadh, memaparkan, ada 3  langkah yang perlu dilakukan Tenaga Kerja Indonesia tak terdaftar untuk mendapatkan amnesti.

Pertama, salinan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Arab Saudi didapatkan mereka mesti. Selain itu, mereka mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI atau KJRI, dan terakhir, mengurus visa atau izin keluar dari pemerintah
Arab Saudi.

"Bagi yang tidak mempunyai dokumen, wajib memiliki dokumen. Dengan membuat print-out paspor nya di imigrasi Arab Saudi," ungkap Masruddin.

TKI overstay atau yang tinggal melalui batas izin dan biasanya tak terdaftar pada umumnya tak mempunyai dokumen sebab ditahan oleh majikan lama sesudah berganti majikan atau kabur dari majikan sebelumnya.

"Saat kita masuk ke Saudi, di bandara kita di finger print. Tersebut tertulis semua datanya di data imigrasi. Saat tidak ada paspor maka yang bersangkutan wajib minta print-out nya. Nanti keluar data majikannya, alamatnya. Data itu nanti dibawa ke KBRI untuk dibuat SPLP," tambahnya.

"SPLP bentuknya seperti paspor namun digunakan untuk orang yang bermasalah, untuk dipakai sekali jalan saja."

"Dari SPLP tersebut, tergantung kasusnya. Saat visa ziarah dan umroh bisa langsung ke bandara untuk mendapatkan visa keluar. Untuk perusahaan atau perumahan bisa mengurus visa keluar dari pemerintah Arab Saudi di tempat khusus pengurusan visa keluar. Setelah mendapat visa keluar, bisa beli tiket sendiri dan langsung balik."

Amnesti berbeda

Masruddin juga memaparkan bahwa dengan adanya moratorium penempatan TKI di sektor informal ke Arab Saudi, maka tidak sedikit TKI yang masuk ke negara tersebut dengan menggunakan visa ziarah.

Amnesti bagi TKI tidak terdaftar di sana untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja diberikan sebelumnya pada 2013 pemerintah Arab Saudi juga.

Namun, amnesti kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena cuma memberikan 'pengampunan' untuk keluar dari negara itu tanpa mesti masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru.

Karena amnesti yang diberikan hanya untuk keluar dari Arab Saudi, meskipun jumlah TKI yang akan mengikuti amnesti ini diprediksi lebih sedikit dari jumlah pada 2013

"Sistem keimigrasian di Saudi itu berbeda. Jika di Malaysia, TKI kita mengalami kendala atau lari dari majikan kemudian ia ingin balik ke tanah air, contohnya datang ke KBRI minta SPLP bisa langsung pulang tanpa adanya izin keluar. Di Saudi tersebut tidak ada. Tersebut yang menyebabkan ribuan WNI, tidak sedikit TKI, terlunta-lunta di sana," ujar Wahyu.

salah satu TKI yang berencana memanfaatkan peluang ini adalah Titin Astina, TKI yang telah bekerja di Arab Saudi selama delapan  tahun terakhir.

"Saya mau pulang tapi kata majikan nanti setelah Lebaran saja. Aku takut, ini cuma 90 hari. Aku tak mau, takut ketinggalan orang-orang. Dia kan tak tanggung jawab, maunya kerja doang," kata Titin yang telah tak mempunyai dokumen semenjak lima  tahun yang kemudian.

Titin tak ikut amnesti pada 2013 sebab "belum punya dana. Alhamdullilah sekarang ada," tandasnya. Saat para peserta hendak mengurus dokumen dan harus mengantre lama, pemberlakukan pengampunan pada 2013 diwarnai kericuhan

Oleh lantaran tersebut, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta supaya KBRI atau KJRI memberikan informasi dan penyuluhan yang jelas kepada para TKI dan memastikan tidak disalahgunakan oleh calo.

"Potensi menjadi korban pencaloan juga gede. Banyak calo yang memanfaatkan masa amnesti utnuk menyediakan layanan-layanan tertentu," kata Anis.

Selain itu, jumlah personel harus dipastikan cukup untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi pada 2013.

Persiapan dan antisipasi sudah dilakukan tapi Masruddin dari Tim Konservasi Warga di KBRI Riyadh menegaskan supaya kejadian 2013 tak berulang kembali bahwa KBRI dan KJRI.

Ada enam  kriteria overstayer yang dapat mengikuti amnesti:

1. Sesudah masa berlaku visanya habis, umroh yang tetap berada di Arab Saudi

2. Haji tanpa surat izin haji.

3. Orang yang masuk Saudi lewat perbatasan tanpa melalui pemeriksaan/lolos pemeriksaan.

4. Iqamah (surat izin tinggal/permit) yang telah habis.

5. Kerja di majikan/perusahaan yang tak dibuatkan surat izin.

6. Mereka yang telah dilaporkan kabur oleh majikan sebelumnya.



SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system