
beritahotnkri.blogspot.com -Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Berkas penyidikan kedua tersangka setebal 24.000 halaman.
"Hari ini pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dua tersangka," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Menurut Taufiq, berkas penyidikan Sugiharto setebal tiga belas ribu halaman, yang terdiri dari berita acara inspeksi 294 saksi.
sementara itu, berkas penyidikan Irman setebal 11.000 halaman, yang terdiri dari 173 saksi dan pakar. Sejumlah saksi dikenal sebagai anggota DPR.
Berkas-berkas tersebut dibawa menggunakan troli. Butuh sekitar empat orang untuk membawa berkas ke dalam gedung pengadilan.
Menurut KPK, projek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp enam triliun. Negara dirugikan projek ini disinyalir hingga Rp 2 triliun. Ada spekulasi uang proyek mengalir ke beberapa pihak.


0 comments:
Post a Comment