
beritankri21.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan berbagai kemungkinan hukum pasca-putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
salah satunya, mempertimbangkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Kami bakal pertimbangkan beragam kemungkinan hukum tergolong juga termasuk penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini," kata Juru Ngomong KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
KPK telah mengidentifikasi aneka persoalan dalam putusan itu. Contohnya, Surat Keputusan Bareng (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua badan/lembaga yang menangani kasus yang sama, maka dikembalikan ke lembaga/badan yang melakukan penyelidikan awal.
(Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan yang Menangkan Bupati Nganjuk)
Adapun, awal kasus kasus Taufiq ditangani oleh Kejaksaan yang lalu diambil alih KPK. Tapi, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016.
"Dan kami mau mematuhi UU 30/2002 tantang KPK yang sesungguhnya ngomong koordinasi dengan Polri atau kejaksaan itu dilakukan jika sudah penyidikan. Proses penyelidikan didasarkan sementara ini putusan. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Febri.
Febri menyebutkan, dalam Peraturan mahkamah agung Nomor empat tahun 2016 tentang Embargo Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang diuji dikenal sebagai ada tidaknya 2 alat bukti.
Sementara, dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan SKB yang tak berlaku.
"Perma itu juga mengatakan MA punya kewenangan sebagai pemimpin tertinggi. Kami berharap MA perhatikan perkembangan putusan praperadilan yang diputus di luar Perma yang telah dibuat oleh pihak MA sendiri," ujar Febri.
Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima projek, yaitu proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Selain itu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan projek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq yang dikenal sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.
Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan beberapa pemberi yang diduga mempunyai kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.


0 comments:
Post a Comment