Ads

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye adalah rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua

Raja Salman

beritankri21.blogspot.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye adalah rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Lantaran tersebut, ada masa kampanye pada putaran kedua diputuskan kPU DKI Jakarta.

Ia mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Mulia, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017)

KPU DKI Jakarta mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Sebelum pemungutan suara, pertama yakni Pasal enam puluh tujuh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa masa kampanye berlangsung tiga  hari sesudah penetapan pasangan calon dan berakhir 3  hari Pasal enam puluh lima UU tersebut juga menyatakan kampanye dapat dilakukan melalui sejumlah metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, dan lainnya.

Sidik mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua yang diajukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Mereka meminta SK itu dibatalkan dan kembali pada SK sebelumnya, yaitu SK Nomor 41, yang mengatakan kampanye putaran kedua cuma dalam bentuk debat.

"Pemohon mengatakan harusnya seperti SK empat puluh satu yaitu debat yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan dan harusnya kampanye cukup dalam bentuk debat. Kami menyampaikan bahwa KPU DKI menetapkan SK empat puluh sembilan untuk mengubah SK 41 atas dasar kampanye wajib sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sidik dalam sidang itu.

Dasar hukum lainnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Peraturan KPU Nomor enam Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Tata langkah-langkah putaran kedua merupakan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan PKPU Nomor enam Tahun 2016 di mana ada tahapan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang secara teknis KPU DKI berwenang untuk menetapkan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dengan adanya peraturan tersebut, KPU DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat panduan teknis terkait penyelenggaraan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Dengan demikian, pada hakikatnya, kampanye merupakan bagian dari rangkaian putaran kedua Pilkada. Sedangkan tata cara teknis kampanye penajaman visi dan misi adalah kewenangan KPU DKI Jakarta berdasarkan PKPU Nomor tiga Tahun 2016," kata Sidik.

Gugatan sengketa SK KPU itu ditangani Bawaslu DKI Jakarta. Sidang musyawarah selanjutnya digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari seluruh pihak.














Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system