
beritankri21.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, dalam waktu empat belas hari ke depan, berkas Choel akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat pastinya kami bakal siapkan dakwaan untuk bisa diproses lebih lanjut ke persidangan," ujar Juru Ngomong KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Choel adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi projek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada dua puluh satu Desember 2015 lalu.
Dalam kasus projek Hambalang, Choel diduga ikut andil menyalahgunakan wewenang terkait projek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Kasus ini adalah kasus lama dari hasil pengembangan spekulasi tindak pidana korupsi projek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Dalam kasus ini, Choel sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator.
Menurut Febri, KPK bakal mempelajari, apakah keterangan yang disampaikan Choel cukup signifikan untuk membeberkan keterlibatan pelaku lain dalam korupsi projek Hambalang.


0 comments:
Post a Comment