
beritankri21.blogspot.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membantah adanya keraguan dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Sebelumnya saksi pakar hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jaksa ragu mendakwa Ahok dalam kasus spekulasi penodaan agama. Karena jaksa menyertakan pasal lain dalam mendakwa Ahok, hal itu
"Enggak, enggak ada keraguan. Keraguan dari siapa?" kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Sebab mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan lawatan kerja ke Kepulauan Seribu, ahok didakwa melakukan penodaan agama Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif antara Pasal seratus lima puluh enam karakter a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ali memaparkan, ada teori dalam pembuatan dakwaan. Maka, lanjut ia, jaksa tidak ragu untuk mendakwa apakah perbuatan Ahok tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
"Keraguan dalam arti ini, pilihan tindak pidana yang mana. Ini ada dua , kira-kira yang mana? Bukan (pasal) yang 1 betul dan (pasal) yang satu tak benar, bukan," kata Ali.
Ahok Ingatkan Jaksa Pernah Tidak Keberatan soal Kehadiran Saksi Ahli Pidana
Adapun pada persidangan ke-14 dugaan penodaan agama dengan tertuduh Ahok, tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli hukum pidana dihadirkan oleh penasehat hukum.
Tiga saksi fakta yaitu Juhri yang adalah mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung. {Kemudian Suyanto, supir Ahok di Belitung Timur, serta Fajrun yang dikenal sebagai tetangga Ahok di Belitung Timur.}


0 comments:
Post a Comment