
beritankri21.blogspot.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal memperketat administrasi dan wawancara dalam proses pembuatan paspor.
Semenjak hari ini, kebijakan Pengetatan dalam kedua tahapan itu ditetapkan sesudah persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor dibatalkan
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyebut, dalam tahap administrasi, pemohon pembuatan paspor wajib melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.
Kalau bertujuan bekerja di luar negeri, kota bagi WNI
Selain itu, pihaknya juga bakal memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.
"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu bisa diberikan paspor," ujar Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
saat mewawancarai, seluruh karakteristik diri pemohon bakal diperhatikan oleh petugas.
"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.
sementara itu, Kepala Sub Dit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora menilai penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan masyarakat negara Indonesia (WNI) saat mau bekerja ke luar negeri secara ilegal.
salah satu contohnya, penggunaan paspor untuk ibadah haji atau umroh. di Jeddah, paspor disalahgunakan arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang.
Mereka, menurut Agato, menyalahgunakan paspor ibadah haji atau umroh untuk bekerja di sana.
"Izinnya umroh tapi enggak kembali. kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," ujar Agato.


0 comments:
Post a Comment