
beritankri21.blogspot.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat, baru saja menolak permohonan paspor dari 45 orang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan. mengatakan, permohonan dari ke-45 orang tersebut ditolak lantaran mereka tidak bisa menjelaskan tujuan pembuatan paspor.
Dadan menyebutkan, ke-45 orang itu juga memberikan data yang tidak benar.
"Mereka tak menyampaikan data yang betul dan tak bisa menjelaskan tujuan pembuatannya. Kami kan pastinya mengantisipasi perihal yang tak diinginkan. Contohnya kemungkinan mereka menjadi korban perdagangan manusia," kata Dadan kepada Kompas.com, Senin (20/3/2017).
Dadan menyatakan, Imigrasi telah sewajibnya melindungi warga negara dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Menurut Dadan, Imigrasi sudah melakukan pertimbangan matang dalam menyetujui atau menolak permohonan pembuatan paspor.
Jika menentang permohonan, kami tidak sembarangan juga Kami lihat dulu profil orangnya. Kami cek. Kalau dia alasannya berlibur namun kemudian kami lihat kehidupannnya, misalnya ia tidak kerja dan dari kondisi tempat tinggal," ujar Dadan.
Sebab adanya persyaratan kepemilikan tabungan senilai minimal Rp dua puluh lima juta, dadan tak membantah bahwa permohonan ke-45 orang itu awalnya dibatalkan Namun, pasca dibatalkannya syarat itu, ia menyebut ke-45 orang itu juga tidak memenuhi syarat baku yang ditetapkan Imigrasi dalam menyetujui pengajuan paspor.
"Negara memang mesti datang memfasilitasi warganya. Namun kan negara juga mesti melindungi warganya, mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi memfasilitasinya bukan berarti dibiarkan, diberikan begitu saja," kata Dadan.


0 comments:
Post a Comment