
beritankri21.blogspot.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo menyebut, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah mengingatkan masyarakat Pulau Pari untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengunjung yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Budi menyampaikan, pantai adalah lokasi yang secara bebas didatangi oleh masyarakat tanpa mesti membayar biaya dalam bentuk apa pun.
"Kami telah sosialisasikan, tempel spanduk dan diingatkan. Pantai itu kan public service, untuk masyarakat, enggak ada dibayar, enggak boleh dipungutan (di Pantai Puri)," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi penetapan tersangka 3 masyarakat Pulau Pari oleh pihak kepolisian
Menurut Budi, boleh-boleh saja warga berdagang di area pantai. Tetapi, yang pastinya tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
"Lahan tersebut punya pemerintah, pantai punya pemerintah. Pemerintah enggak boleh patok harga. Silakan berjualan, namun melakukan pungutan tak boleh," ujar Budi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan 6 orang terkait kasus ini.
Karena terbukti tak ikut andil, tapi, tiga di antaranya dilepaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan.
Kata Argo, warga semestinya tidak memungut retribusi dari pengunjung. Ketiga orang tersebut yakni Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono.
Mereka merupakan nelayan tradisional. Kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menyebut bahwa tak ada aturan yang melarang warga untuk memungut bantuan sukarela dari pengunjung.
Fasilitas bagi wisatawan disediakan oleh dana pungutan itu digunakan untuk. "Enggak ada aturannya, tersebut sukarela, jika enggak mau kasih ya tak apa-apa," ujar Tigor.


0 comments:
Post a Comment