
beritankri21.blogspot.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI, menyebut dirinya pernah diminta untuk pindah dari komisi Komisi II.
Lantaran dia vokal mempermasalahkan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang kini jadi persoalan hukum dan kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi, tapi dia menyatakan, permintaan perpindahan tersebut bukan terutama
Ahok yang kini sedang dalam masa kampanye untuk bisa kembali menjadi gubernur DKI Jakarta periode kedua, berulang kali menyatakan bahwa dirinya paling getol mempermasalahkan beberapa hal ketika di Komisi II DPR, termasuk menolak pengadaan e-KTP.
Kerugian negara diakibatkan oleh kPK kini mengusut nama-nama tidak kecil di pulang dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang hingga Rp dua triliun tersebut.
"Ya dulu saya ditawarin, saya mau di komisi mana, ya sama saja. Tapi (tawaran) ini mungkin gara-gara Undang-undang Pilkada," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.
Ahok menyebut, pasal pembuktian terbalik bagi semua kandidat kepala daerah mau dipasukkan dirinya yang paling ngotot. Jika pasal itu dimasukkan, harta kekayaannya sesuai dapat dilaporkan seluruh pihak yang bakal mencalonkan diri sebagai kepala daerah mesti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Hasil Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika calon kepala daerah tak mampu membuktikan asal kekayaan yang dimilikinya
Siapapun yang bersedia jadi pejabat wajib dapat membuktikan asal-muasal hartanya jika ingin adil Baru lapangan tandingnya rata," kata Ahok.
Menurut dia, banyak anggota DPR lain tak sepakat dengan ide Ahok itu.
"Bahkan Ray Rangkuti (pengamat politik) bilang, ini (pembuktian terbalik) pasalnya Ahok nih," kata Ahok ketawa.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai pihak mana yang memintanya pindah, Ahok tidak menjawab. Ia mengalihkan perhatian dengan menjawab pertanyaan lain.
Nurul Arifin
Tahun 2015, Ahok pernah menuturkan tentang tekanan yang disampaikan oleh rekannya sesama fraksi di DPR biar dia pindah dari Komisi II. Kompas.com mencatat, saat Ahok menjadi pembicara dalam Seminar Sespimma Polri, di Balai Mulia, Balai Kota, pada 11 Juni 2015, ia menceritakan usaha pembungkaman terhadap dirinya.
"Saya masih ingat Nurul Arifin bicara begini ke saya, 'Hok, ini fraksi bicara ke gue nih, lu mau dipindahin dari Komisi II. Karena kasus e-KTP, lu itu terlalu galak dan ribut-ribut melulu, mana lu ingin bikin pembuktian terbalik, UU Pemilukada, macem-macem, jadi lu ingin dipindahin'," kata Ahok kala itu menirukan kata-kata Nurul.
Ahok lalu bertanya kepada Nurul, ke komisi mana ia akan dipindahkan. Nurul menjawab, Ahok akan dipindahkan ke Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama.
Nanti kalau gue di Komisi VIII Yang bongkar non-Muslim pula," kata Ahok kepada Nurul.
Nurul kemudian melapor ke Fraksi Golkar. Sejumlah hari kemudian, Nurul kembali mendatangi Ahok. Kali ini, Nurul malah memberi kebebasan kepada Ahok untuk bergabung dengan komisi mana.
"Sekarang lu sudi gabung ke komisi mana? Lantaran komisi lagi bikin UU Pemilukada dan keberadaan lu ngerepotin, asal jangan gabung di Komisi II lagi
Ahok menjawab, "Di komisi mana pun gue berada, pasti keberadaan gue buat lu orang sakit kepala."
Menurut Ahok saat itu, pernyataan tersebut membuat Nurul tak bisa berkata-kata. Pada alhasil, beberapa pekan lalu, Nurul kembali mendatangi Ahok. Nurul beserta pimpinan fraksi menyerah dengan argumentasi Ahok.
"Ya telah, lu tetap di Komisi II saja, tapi jangan banyak bicara ya," kata Nurul sebagaimana ditirukan Ahok saat tersebut.


0 comments:
Post a Comment