
beritankri21.blogspot.com - Sidang perdana kasus spekulasi korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2012 digelar di Pengadilan Tinfak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Rencananya sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Tebalnya sekitar 120 halaman.
2 orang yang akan duduk di kursi tertuduh, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Diduga, ada sejumlah nama, termasuk anggota DPR RI periode kemudian, yang disebut dalam dakwaan.
Pada hari ini, fakta tersebut akan terungkap dalam persidangan.
Menurut Juru Ngomong KPK Febri Dianysah, tak seluruh nama yang disebut dikenal sebagai pelaku korupsi dalam kasus e-KTP.
"Pastinya tak terelakkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing. Walaupun belum pastinya semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," kata Febri.
Selama penyidikan kasus ini, ada dua puluh tiga anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya lima belas anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Projek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Nilai projek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK menerima penyerahan dana sekitar Rp dua ratus dua puluh miliar dari pihak korporasi.
Uang tersebut berasal dari lima perusahaan dan satu konsorsium.
{Selain itu, KPK juga menerima penyerahan uang senilai Rp 30 miliar dari 14 orang, yang sebagiannya merupakan anggota DPR RI.}


0 comments:
Post a Comment