
beritahotnkri.blogspot.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, Kamis (2/3/2017).
Marisi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit eksklusif untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.
"Ditahan selama dua puluh hari ke depan," ujar pengacara Marisi, Joni Hutahayan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Marisi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2014 kemudian, bersama-sama dengan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa, yang juga dikenal sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes.
Projek tersebut terkait dengan aplikasi pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.
Dalam kasus itu, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Dengan demikian, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp tujuh miliar.
Atas perbuatannya, Marisi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal tiga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal lima puluh lima ayat satu KUH Pidana.


0 comments:
Post a Comment