
beritahotnkri.blogspot.com -Jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali menangkap komplotan kurir dan pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kuta, Bali.
Dalam operasi, Minggu (26/2/2017), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat seribu seratus delapan puluh lima gram dan2.327,5butir ekstasi dengan nilai total Rp tiga koma tujuh miliar.
Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengamankan tiga tersangka berinisial TA alias Otong (29) asal Banyuwangi, APP (30) asal Sukabumi, dan YHAG (32) asal Bandung.
Sesudah mendapat laporan masyarakat, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bali langsung menuju kediaman tersangka TA di kediaman kos yang beralamat di Jalan Segara Madu Gang Ratna III C No. 5, Banjar kelan Abian, Kuta. Di Tempat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu.
“Dari pengakuan TA, barang haram tersebut dibawanya dari Surabaya atas suruhan pria berinisial J,” kata Kabid humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (2/3/2017).
Berdasarkan pengakuan TA, polisi lalu melakukan pengembangan yang berujung diamankannya tersangka lain YHAG di seputaran Jln Raya Dalung, Kuta Utara.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap YHAG, akhirnya Tim Opsnal melakukan penggeldehan terhadap tersangka AP yang tinggal satu kos namun beda kamar dengan tersangka TA,” kata Hengky.
Dari tangan YAP, polisi lalu menyita barang bukti ekstasi. Saat ini, polisi terus memburu pemasok barang haram itu ke Pulau Jawa. Narkoba itu dibawa langsung dari Pulau Jawa melintasi jalan darat mnggunakan sepeda motor. Setiap pengiriman, YA dibayar Rp 10 juta.
“Tiap pengiriman bisa Rp sepuluh juta. Menurut pengakuan, tersangka sudah dua kali membawa narkoba melintasi jalan darat ke Bali,” kata Hengky.
Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian para tersangka telah menyebarkan sebagian sabu dan ekstasi, baik di tempat hiburan maupun warga umum.
“Mereka diancam dengan pasal 114 dan seratus dua belas UU narkotika dengan ancaman hukumn kurungan lebih dari 5 tahun,” ucap Hengky.


0 comments:
Post a Comment