
beritankri21.blogspot.com - Supaya kasus dugaan korupsi tidak menghambat pelayanan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan meminta Sebab, e-KTP dinilai telah menjasu kebutuhan pokok masyarakat.
"Saya mohon sekali penegakan hukum jalan terus tapi proyek pemenuhan kebutuhan hak konstitusional rakyat terhadap e-KTP jangan terhambat," ujar Arteria dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Ia mencontohkan, dalam sejumlah undang-undang telah disyaratkan berbasis e-KTP. pelayanan perbankan, e-KTP disyaratkan oleh sampai surat keterangan memilih dalam pemilu juga di sejumlah tempat.
Biar proses hukum terus berjalan tapi persoalan e-KTP dituntaskan setidaknya pertengahan tahun 2017, arteria mempertegas, dirinya dan Komisi II DPR saat ini akan terus mengawal dan berjanji
"Penegakan hukun jangan sampai menciderai hak-hak konstitusional warga negara," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga mendorong agar proses hukum kasus e-KTP disegerakan dan tidak ditunda-tunda. Lantaran, kalau masuk ke tahun 2018 apalagi menjelang momentum Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, isu itu bisa dipolitisasi. Bagi pihak-pihak yang dianggap ikut andil juga diproses secara hukum.
"Tetapi tetap KPK mengedepankan pendirian kecermatan," tuturnya.
Puluhan orang diduga turut menikmati "fee" projek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Fee" yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri sampai ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah "fee" yang diterima berbagai mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Suap ditujukan untuk memuluskan penganggaran projek e-KTP senilai Rp lima koma sembilan triliun tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling tidak kecil yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp53,35miliar.
Selanjutnya, suap dalam jumlah gede juga diiterima oleh Gamawan Fauzi yang saat tersebut menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp lima puluh juta. Total uang yang diterima Gamawan merupakan Rp 43,7 miliar.
Adapun alam dakwaan persidangan Kamis (9/3/2017), beberapa nama politisi PDI-P yang terlibat di antaranya Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly.

0 comments:
Post a Comment