Ads

Pada 25 Maret 2015, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menentang Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)


beritankri21.blogspot.com - Pada 25 Maret 2015, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menentang Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). KMMSAJ mengajukan gugatan terkait pengelolaan air bersih di Jakarta yang kini dikelola perusahaan swasta.

Tetapi, pemerintah lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Saat ini, proses gugatan yang diajukan KMMSAJ masih menunggu putusan akhir dari mahkamah agung (MA).

Nyaris 2  tahun pasca putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, KMMSAJ terus menunggu putusan MA sampai dengan saat ini. KMMSAJ berharap dalam putusannya, MA tidak ingin banding yang diajukan pemerintah.

"Memang di Jakarta, air dibuat jadi bisnis. Tetapi MA harus melindungi hak-hak warga untuk mendapatkan air bersih sesuai yang diatur undang-undang," kata anggota KMMSAJ, Muhammad Reza dalam diskusi “Membongkar Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta” di Kantor LBH Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pada kesempatan itu, Halimah, salah seorang masyarakat Marunda Kepa, Cilincing, Jakarta Utara, menceritakan mengenai pipa air di kawasan tempat tinggalnya yang sering bermasalah dan penanganan yang lambat saat warga menyampaikan keluhan.

Tentunya tak digubris kalau pengaduannya orang per orang Bu jika ingin kumpulkan masyatakat yang airnya mati

Sejak tahun 1997 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melewati PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) melakukan kerja sama dengan 2  perusahaan swasta asing untuk mengelola air di Ibu Kota. Keduanya dikenal sebagai Palyja dan Aetra.

Palyja mengelola air untuk wilayah Jakarta bagian Barat, Aetra Air Jakarta ditunjuk untuk mengelola air di wilayah Jakarta bagian Timur. Batas pengelolaan air oleh kedua perusahaan tersebut merupakan Sungai Ciliwung.

KMMSAJ yang terdiri dari LBH Jakarta, ICW, KIARA, KRUHA, Solidaritas Perempuan, Koalisi Anti Utang, WALHI Jakarta, dan sejumlah LSM lainnya sudah mulai menyuarakan penolakan terhadap swastanisasi air sejak 2007. Sampai akhirnya mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2013.













SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system