
beritahotnkri.blogspot.com -Sejumlah penyidik dari Badan Pengawasan mahkamah agung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (28/2/2017). Putusan ditetapkan kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim saat.
salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rightmen MS Situmorang menyebut, ada 4 orang dari Tubuh Pengawasan mahkamah agung yang datang untuk melakukan pemeriksaan.
"Kalau dilihat dari formasinya, ada 3 pemeriksa, 1 sekretaris," kata Rightmen yang juga Humas di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Ada 4 majelis hakim yang bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Terdiri dari tiga hakim yang menjadi terlapor, yakni Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara serta Rightmen MS Situmorang yang menjadi hakim ketua dalam sidang perkara yang dilaporkan.
Selain tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang Sihar Hamonangan Purba juga turut diperiksa.
"(Yang diperiksa) 3 majelis hakim dan ketua pengadilan. Ada 4 ," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal empat Oktober 2016, Forum Komunikasi Masyarakat Terdampak (FKWT) Tol Malang - Pandaan melaporkan tiga hakim yang dianggap melanggar kode etik. Dalam putusan sidang gugatan oleh masyarakat Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang pada delapan belas Agustus 2016 kemudian, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dianggap salah obyek.
Obyek dalam gugatan yang semestinya tanah di Kelurahan Madyopuro, hakim menyebutnya Kelurahan Cemoro Kandang.
"Laporan terkait putusan yang kemudian. Objeknya Kelurahan Cemoro Kandang. Padahal persoalannya kan di Madyopuro," kata El Hamdy, warga terdampak yang juga Wakil Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Terdampak (FKWT).
Selain lantaran salah objek, hakim dalam persidangan tersebut juga dianggap menyalahi status persidangan. Mestinya, kasus tersebut merupakan kasus gugatan. Tapi hakim menganggap kasus itu dikenal sebagai permohonan. Hasilnya, majelis hakim tidak ingin permohonan perkara tersebut.
"Kasus gugatan dianggap permohonan. Ini kan 2 hal yang berbeda," tandasnya.
Lahan di Kelurahan Madyopuro yang rencananya akan menjadi exit Tol Malang - Pandaan masih sengketa. Tanahnya dilepaskan oleh sebanyak enam puluh tiga warga menentang karena harga yang ditetapkan dianggap terlalu murah. Perkara tersebut sekarang belum inkrah dan masih proses kasasi di mahkamah agung.


0 comments:
Post a Comment