
salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rightmen MS Situmorang mengatakan, ada 4 orang dari Tubuh Pengawasan mahkamah agung yang datang untuk melakukan pemeriksaan.
"Jika dilihat dari formasinya, ada 3 pemeriksa, 1 sekretaris," kata Rightmen yang juga Humas di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Ada 4 majelis hakim yang akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Terdiri dari 3 hakim yang menjadi terlapor, yaitu Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara serta Rightmen MS Situmorang yang menjadi hakim ketua dalam sidang perkara yang dilaporkan.
Selain tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang Sihar Hamonangan Purba juga turut diperiksa.
"(Yang diperiksa) 3 majelis hakim dan ketua pengadilan. Ada empat ," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal empat Oktober 2016, Forum Komunikasi Masyarakat Terdampak (FKWT) Tol Malang - Pandaan melaporkan 3 hakim yang dianggap melanggar kode etik. Dalam putusan sidang gugatan oleh masyarakat Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang pada delapan belas Agustus 2016 lalu, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya dianggap salah obyek.
Obyek dalam gugatan yang seharusnya tanah di Kelurahan Madyopuro, hakim menyebutnya Kelurahan Cemoro Kandang.
"Laporan terkait putusan yang kemudian. Objeknya Kelurahan Cemoro Kandang. Padahal persoalannya kan di Madyopuro," kata El Hamdy, warga terdampak yang juga Wakil Koordinator Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT).
Lantaran salah objek, selain Mestinya, kasus itu dikenal sebagai kasus gugatan. Tetapi hakim menganggap kasus itu merupakan permohonan. Hasilnya, majelis hakim menolak permohonan perkara itu.
"Kasus gugatan dianggap permohonan. Ini kan 2 perihal yang berbeda," ungkapnya.
Lahan di Kelurahan Madyopuro yang rencananya bakal menjadi exit Tol Malang - Pandaan masih sengketa. Lantaran harga yang ditetapkan dianggap terlalu murah, sebanyak 63 masyarakat tidak ingin melepaskan tanahnya Perkara itu sekarang belum inkrah dan masih proses kasasi di mahkamah agung.


0 comments:
Post a Comment