
beritankri21.blogspot.com - mahkamah agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK spekulasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.
Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor empat ratus delapan puluh dua K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.
Biar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Kajian Irjen Depkeu Nomor, hadi meminta LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.
Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tidak rendah Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.
"Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan tak legal Surat Keputusan Tergugat berupa Laporan Hasil Audit Kajian Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal tujuh belas Juni 2010 Tentang Spekulasi Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Staf DJP Dalam Proses Inspeksi Dan Keberatan PT BCA," demikian suara putusan kasasi MA tersebut.
Selain meminta putusan PT TUN tersebut dicabut, Hadi juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkeu, memberikan tarif pengganti bagi pihaknya dalam pengurusan banding. Sebab, pengajuan banding ini juga membuat dirinya mengalami kerugian materil, seperti pembelian alat tulis kantor dan toner printer untuk pencetakan berkas gugatan.
Namun terkait tarif pengganti itu, MA tidak mengabulkannya. Namun MA membebani tarif kasus tersebut kepada pemohon sebagaimana salah satu permohonan yang disampaikan Hadi dalam gugatan bandingnya.
"Tidak ingin gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua taraf pengadilan, yang dalam level kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," kata Putusan tersebut.


0 comments:
Post a Comment