
beritankri21.blogspot.com - Ketua DPP Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengatakan pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan kasus spekulasi korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kerugaan Andi berdasarkan pada beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, salah satunya merupakan kasus spekulasi korupsi pada projek reklamasi teluk Jakarta.
"Ya saya pesimis kepada KPK sebab memang ada presedennya. Preseden terkait kasus reklamasi terakhir yang tandasnya KPK ada grand corruption, tapi hal tersebut tak ada," kata Andi saat ditemui usai diskusi Perspektif Indonesia bertema 'KTP Diurus KPK', di area Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Menurut ia, dalam kasus korupsi pada projek reklamasi, KPK tak bisa membuktikan adanya korupsi gede yang disebut melibatkan lembaga legislatif, eksekutif dan swasta. KPK menduga ada proses suap dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Area Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Tapi hingga sekarang, kata Andi, itu belum bisa dibuktikan KPK.
Karena ada proses suap dalam pembuatan perda terkait reklamasi yang mengimplikasikan antara legislatif, grand korupsi yang dimaksudkan KPK saat itu Namun ternyata tidak ada," kata dia.
Meskipun pesimis, Andi tetap berharap KPK bisa menyelesaikan kasus spekulasi korupsi e-KTP secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Soalnya, setelah nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan beberapa orang lainnya terungkap dalam dakwaan, mencuat beragam persepsi negatif di warga terhadap Partai Golkar.
"KPK harus bersungguh-sungguh, tak melakukan proses tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang sekarang panas," kata dia.
"Orang-orang yang sudah nyata-nyata bersalah langsung saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, jadi jangan buying time, sehingga proses penegakan hukum tersebut menjadi lebih pastinya dan kita menghindari hukuman publik," kata Andi.
Dalam dakwaan terhadap dua tertuduh kasus korupsi pengadaan e-KTP, Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar ketika itu disebut mempunyai peran dalam mengatur besaran budget e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Menurut jaksa penuntut dari KPK, Novanto dengan Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemendagri), Anas Urbaningrum (dari Partai Demokrat), dan M Nazaruddin (dari Partai Demokrat), menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari budget tersebut, rencananya lima puluh satu persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan projek e-KTP. Sedangkan empat puluh sembilan persen atau sebesar Rp dua koma lima lima delapan triliun bakal dibagi-bagi ke beberapa pihak.
Novanto dengan Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian budget dari 49 persen yang rencananya bakal dibagi-bagi. Pembagiannya merupakan 7 persen (Rp365,4miliar) untuk pejabat Kementan, lima persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan lima belas persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana tugas.
Sebanyak 11 persen (Rp574,2miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan sebelas persen (Rp574,2miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Namun, nama Novanto tidak terdapat dalam daftar penerima dana pada surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum. Nama Nazaruddin juga tak ada dalam daftar penerima aliran uang kasus e-KTP. Tak disebutkan apakah Novanto dan Nazaruddin telah menerima aliran dana dari sebelas persen anggaran yang dialokasikan, atau Rp574,2miliar dari yang direncanakan.
Selain Novanto, beberapa kader Golkar juga disebut dalam dakwaan, yakni Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Melcias Marchus Mekeng, dan Ade Komarudin.


0 comments:
Post a Comment