
beritankri21.blogspot.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Prasetio mengatakan, saat ini belum perda yang mengatur eksklusif mengeni hal tersebut.
Menurut dia, aturan tersebut sangat bermanfaat untuk membantu pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).
"Aku bersedia buat Perda Bawah Tanah. Itu usulan dari dewan dan akan diusulkan dalam Prolegda 2018," ujar Prasetio saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Prasetio menyebut, ide tersebut tercetus saat dirinya melakukan lawatan ke Jepang beberapa tahun lalu. Prasetio menilai di Jepang, dengan adanya perda itu, pemerintah dengan leluasa bisa memanfaatkan ruang di bawah tanah untuk kegiatan pemerintah.
Prasetio menilai bahwa usulan itu memang wajib dikaji ulang. Untuk tersebut, kajian itu dimantapkan oleh pihaknya bareng sejumlah anggota dewan lainnya berencana bakal kembali melakukan kunjungan ke Jepang untuk.
"Sesudah saya kunjungan ke Jepang, ia ingin kerja di bawah tanah, dia bebas gitu, 20 meter ke bawah itu punya negara. Tapi ya nanti bakal dikaji lagi kira-kira kedalamannya berapa," kata Prasetio.
"salah satu manfaatnya juga mengurangi kemacetan. Soal budget, pemerintah (Pemprov DKI) punya budget Rp 70 triliun, bersedia dibawa ke mana uang tersebut," ujar Presetio.
Rencana pembentukan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sesungguhnya telah tercetus semenjak 2014. Tetapi, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini pembahasannya tidak kunjung selesai.
Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bahwa adalah salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun 2015. Pembahasan raperda itu sempat ditargetkan bakal selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.
Kepala Tubuh Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, sampai seperti diketahui belum ada perda yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Menurut Tuty, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk basement gedung-gedung bertingkat cuma diatur dalam izin prinsip gedung terkait.
Dia menambahkan, dasar peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur pembangunan mass rapid transit (MRT) bukanlah berbentuk perda tetapi peraturan gubernur (Pergub).


0 comments:
Post a Comment