
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/3/2017). Polisi pun melakukan pengembangan kasus untuk melacak korban dari aksi tersebut.
"Tersangka melakukan penipuan dengan memberikan satu kertas Sintia atau kertas yang biasa digunakan untuk sembahyang di vihara, yang mulanya kertas tersebut tidak bertulisan, tapi oleh pelaku terlihat seolah-olah ada tulisannya," ujar Andi Yul, Senin (20/3/2017).
Kertas itu, sambung Andi Yul, lalu dilipat-lipat hingga tidak besar. Sekitar lima menit sesudahnya, kertas dibuka dan lalu di dalam kertas tersebut ada tulisan yang menurut tersangka tulisan tersebut merupakan tulisan dari Datok (makhluk mistis).
"Apa yang tertulis di dalam kertas itu, mesti dipenuhi oleh keluarga korban. Apabila tak bisa disanggupi permintaan tersebut, maka tersangka mengatakan di dalam keluarga korban bakal terjadi musibah," ujar Andi.
Penipuan ini berawal pada akhir 2015 di salah satu kediaman di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari keteranga tersangka, dalam pengobatannya, dia mendapat ilham dan dibantu oleh leluhur dari korban sendiri.
"Dia datang melewati mimpi, setelah tersebut diberi arahan oleh Cengho. Dia juga yang mengikuti saya saat mengobati keluarganya," ujar Restu di Mapolresta.
Sesudah pengobatan, terkadang pasien memberi imbalan tanpa ada paksaan dan diberikan secara tunai. Tetapi, lewat secarik kertas kuning yang di dalamnya tertulis kalimat huruf Cina, korbannya bakal selalu patuh dalam mengeluarkan sejumlah dana.
Hingga saat ini, baru 1 korban yang melapor kepada pihak kepolisian, dengan jumlah kerugian mencapai Rp seratus tiga juta. Pelaku meminta mahar dengan imbalan memberikan emas batangan dan beragam benda keramat yang terbuat dari emas palsu kepada korbannya.


0 comments:
Post a Comment