Ads

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin menyebut, Pemprov Aceh sudah membaca pernyataan Kementerian Dalam Negeri soal mutasi tersebut

Raja Salman

beritankri21.blogspot.com - Pemerintah Provinsi Aceh, menunggu keputusan dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pencopotan dan mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, sepuluh Maret 2017 lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin menyebut, Pemprov Aceh sudah membaca pernyataan Kementerian Dalam Negeri soal mutasi tersebut.

“Tetapi, kita tunggu surat resmi dari Mendagri Tajhjo Kumolo. Ini kan urusan pemerintahan, jadi, kita tunggu surat resmi saja bagaimana sikap kementerian. Baru nanti kita tindaklanjuti dan ada kebijakannya,” ujar Mulyadi, Selasa (14/3/2017).

Mulyadi memaparkan, beberapa waktu lalu Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam rapat dengar pendapat di DPR Aceh telah menjelaskan bahwa mutasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas. Ini juga sudah disampaikan gubernur," ujar Mulyadi.

Sebelumnya, 18 kepala dinas yang dicopot dari jabatannya melaporkan Gubernur Zaini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI.

 Kemendagri RI, seluruh kepala dinas yang dicopot disebutkan rahajeng Purwanti Ia juga mempertegas Mendagri tak pernah memberikan izin pada gubernur Aceh untuk mutasi.

Setelah Pemilihan Kepala Daerah, gubernur tak bisa memutasi pejabat enam  bulan sebelum dan









Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system