Ads

Fadlilah mengatakan, surat bunyi dicetak secepatnya setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan


beritahotnkri.blogspot.com -Selesai dalam waktu satu  pekan, proses pencetakan surat suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diperkirakan Hal tersebut berdasarkan pengalaman pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.

Fadlilah mengatakan, surat bunyi dicetak secepatnya setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan.

"(Dicetak) secepatnya. Kalau belajar dari pengalaman putaran pertama kan proses cetaknya cuma 7  hari, kalau proses percetakan sih

Jumlah surat bunyi yang dicetak, kata Fadlilah, disesuaikan dengan jumlah DPT pada putaran kedua.

Itulah sebabnya pencetakan surat bunyi mesti menunggu jumlah DPT putaran kedua ditetapkan. "Sebab surat suara tersebut jumlahnya sesuai dengan DPT plus 2,5 persen," kata ia.

Selain jumlah tersebut, KPU DKI akan mencetak 2.000 surat suara cadangan yang akan digunakan apabila ada pemungutan bunyi ulang (PSU).

 pemenang tender yang mencetak surat bunyi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, diri diundurkan yakni PT Dian Rakyat. Lantaran, perusahaan tersebut mengalami kendala mogok kerja staf.

KPU DKI belum mengetahui pengganti PT Dian Rakyat yang akan mencetak surat suara tersebut.

"Belum tahu, kami lagi nunggu keputusannya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ucap Fadlilah.

KPU DKI Jakarta juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih secara terbatas rencananya dilakukan mulai Minggu (5/3/2017), atau 1  hari sesudah penetapan pasangan cagub-cawaguh yang maju pada putaran kedua.

"Tiga mingguan-lah (waktunya). Kira-kira tanggal 5 sampai akhir Maret, tetapi enggak sampai 1  bulan (lantaran) untuk cetak surat bunyi," ujar Sidik.

Adapun DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia tujuh belas tahun sampai hari pemungutan suara putaran kedua atau telah menikah, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama tapi memenuhi syarat.

DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari DPT putaran kedua, hal ini dilakukan

Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama. KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tak ada pemilih ganda.








Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system