Ads

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera melaksanakan paripurna pemilihan pimpinan pada tiga April mendatang


beritankri21.blogspot.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera melaksanakan paripurna pemilihan pimpinan pada tiga April mendatang.

Perihal tersebut didasari aturan pada tata tertib terbaru yang mencantumkan masa jabatan petinggi DPD adalah 2,5 tahun. Aturan tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu kemudian.

Adapun perubahan tata tertib mengenai jabatan petinggi DPD sempat menimbulkan kisruh di internal lembaga. Beberapa pihak tak sepakat masa jabatan yang mulanya lima tahun diubah menjadi 2,5 tahun.

Akibatnya, gugatan uji bahan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mahkamah agung (MA). Putusan MK telah dikeluarkan. Tapi, MK menilai bahwa urusan soal tata tertib adalah wewenang legislasi DPD.

Sedangkan putusan MA hingga kini belum dikeluarkan.

Kisruh di internal DPD seolah tidak berbanding lurus dengan hasil performa lembaga tersebut.

Peneliti Forum Warga Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, hal tersebut dikarenakan seluruh performa DPD bergantung pada lembaga lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam melahirkan undang-undang contohnya, DPD cuma berwenang untuk ikut mengusulkan dan membahas, namun tidak dapat mengesahkan.

Lantaran untuk mengukur performa minimal ada hasil jelas, kinerja DPD susah kita ukur Sebab DPD semuanya bergantung pada lembaga lain," kata Lucius dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Rapat kerja dilakukan oleh tersebut tidak sedikit dengan kementerian kalau Namun hanya seperti resepsi. Sebab jika mau serius, juga sudi ngapain?" ujar ia.

Hal itu diperparah dengan DPD yang juga kurang memperjuangkan undang-undang yang diajukannya. Menurut Lucius, nyaris tak ada usaha DPD untuk berjanji apakah apa yang mereka kerjakan benar-benar ditindaklanjuti segera oleh DPR.

Dalam beberapa kasus, draf undang-undang yang diserahkan DPD ke DPR bahkan dianggap mentah sehingga DPR mesti bekerja sejak semula.

Keadaan ini semakin buruk dengan hijrahnya puluhan anggota DPD ke partai politik. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan tujuan utama pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah yang tidak berafiliasi dengan kepentingan partai-partai politik tertentu.

Orang-orang yang masuk di DPD, kata Lucius, juga turut mengkerdilkan lembaga tersebut.

"Dari dalam saja telah tidak ada upaya untuk secara serius memberdayakan lembaga ini. Atau mereka telah pasrah dengan keadaan?" tuturnya.

sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar juga merasa khawatir dengan kondisi DPD sekarang.

DPD justru semakin dikerdilkan dengan aturan-aturan yang ada, bahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, DPD adalah kamar kedua parlemen yang pada awalnya dibentuk sebagai penyeimbang bagi DPR.

"Mohon maaf, seringkali DPD mengalami pengkerdilan secara sistematis. Padahal DPD kan kamar kedua, biasanya kuat seperti gajah. Namun oleh UUD sebetulnya dikecilkan maknanya," kata Zainal.

Menurut Zainal, perihal itu tercantum dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 mengenai wewenang DPD. Zainal mengibaratkan ketentuan tersebut malah mengkerdilkan DPD menjadi seperti kambing alih-alih kuat seperti gajah.

Karena, DPD cuma memiliki wewenang untuk konsultasi dan mengawasi. Tapi, tindak lanjut dari pengawasan diserahkan kepada DPR.

"Di UU MD3 diubah lagi jadi kelinci. Jadi ada pengkerdilan secara sistematis. Dan tata tertib DPD malah mengubah jadi tikus," ujar Zainal.

"Saya membayangkan DPD tak punya masa depan," kata dia.

Dengan situasi internal DPD yang meributkan kursi pimpinan, cita-cita penguatan lembaga DPD seolah mustahil untuk dicapai.

"Mestinya DPD fokus pada menguatkan kelembagaan. Sekarang malah ribut soal masa jabatan, bagaimana menguatkan kelompok atau parpol tertentu. Ini jadi persoalan serius. Penyakitnya akut," kata Veri.














Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system