
beritankri21.blogspot.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hanya tersenyum atas kritikan calon gubernur Anies Baswedan soal izin reklamasi. Djarot meminta semua pihak menunggu proses pengadilan sampai ada keputusan berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Anies menilai bahwa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak taat prosedur. Perihal ini terkait sejumlah kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan di pengadilan dengan pihak lain, termasuk dikabulkannya gugatan nelayan atas SK yang diterbitkan Ahok untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.
"Prosedur atau tak tersebut nanti yang membuktikan proses pengadilan ya nanti kan di pengadilan, nanti kami akan jawab di sana di proses sidang," ujar Djarot di area Klender, Minggu (19/3/2017).
Djarot menyebut, pelanggaran prosedur yang dituduhkan Anies bisa dibuktikan dalam pengadilan. Pemprov DKI bakal mengajukan banding atas keputusan hakim yang memenangkan gugatan nelayan.
"Jika memang melanggar mekanisme ya yang seperti apa yang dilanggar tersebut nanti bisa dibuktikan di pengadilan yang kasus reklamasi itu," ujar Djarot.
penggugat-penggugat dalam kasus ini dikenal sebagai nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Selain Pemprov DKI, tergugat dalam kasus ini dikenal sebagai PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.


0 comments:
Post a Comment