
beritahotnkri.blogspot.com -Dari sebanyak empat puluh sembilan permohonan perselisihan bunyi Pilkada Serentak 2017 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan cuma tujuh gugatan yang akan lolos untuk diproses di sidang pleno.
Agar bisa disengketakan, wali Kota atau Gubernur itulah yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara, yaitu berkisar 0,5 persen sampai dua persen dari total suara sah
"Cuma 7 sengketa yang penuhi ambang batas waktu dan suara," ujar Adam dalam perbincangan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Ketujuh daerah itu yakn sebagai berikut:
1. Kabupaten Takalar, selisih perolehan bunyi pasangan calon Burhanuddin B-Natsir Ibrahim dari pesaingnya, Syamsari-Achmad Dg Se're, sebesar 1,16 persen.
2. Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan bunyi pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar satu koma empat tiga persen.
3. Kota Salatiga, selisih perolehan bunyi pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak dari pesaingnya, Yuliyanto-Muhammad Haris, sebesar 0,94 persen.
4. Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon Kasra Jaru-Man Arfah dari pesaingnya, Tafdil-Johan Salim sebesar satu koma lima enam persen.
5. Kota Yogyakarta, selisih perolehan bunyi pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dari pesaingnya, Haryadi Suyut-Heroe Poerwadi, sebesar 0,59 persen.
6. Kabupaten Maybrat, selisih perolehan suara pasangan calon Karel Murafer-Yance Way dari pesaingnya, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, sebesar 0,33 persen.
7. Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan bunyi pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen.
Padahal, menurut Adam, dalam sidang panel nanti semestinya hakim konstitusi melihat secara seksama seluruh permohonan yang diajukan. Tidak cuma soal selisih suara namun juga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam suatu daerah.
"Dalam inspeksi pendahuluan jangan hanya periksa syarat itu (selisih perolehan suara), tapi langsung periksa saja ada kecurangan apa enggak," kata ia.
Dikutip dari situs milik Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat (3/3/2017) malam hari tercatat sudah ada empat puluh sembilan permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK. Rinciannya, empat puluh lima permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.


0 comments:
Post a Comment