Ads

Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur


www.beritankri21.blogspot.com -Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan. Tidak lama sesudah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.

Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya. Suasana di rutan nampak ramai. Polisi masih mengawal di halaman rutan dan sejumlah relawan juga nampak di lokasi.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus spekulasi penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.

"Menyatakan tertuduh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan melengserkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.












SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system