
www.beritankri21.blogspot.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
"Paling tak, sekarang belum ada notifikasi resmi dari PN Jakarta Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2017) malam.
Kemarin, banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap dirinya diajukan ahok batal. Permohonan banding ini batal diajukan oleh Veronica Tan, istri Ahok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Walaupun mengetahui dari media, notifikasi resmi dari pengadilan belum didapatkan tim JPU. Dengan demikian, sikap yang bisa diambil setelahnya belum ditentukan oleh mereka.
"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.
Dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama dienakan oleh sedangkan hakim.
Terbukti Menodai Agama, hukuman dua tahun penjara dilengserkan oleh ahok Divonis dua Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan. Biar Ahok ditahan diperintahkan majelis hakim juga.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya berjanji bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Keputusan tersebut dianggap hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun pasti sesuai dengan standar mekanisme yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

0 comments:
Post a Comment