
www.beritankri21.blogspot.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya siap menghadapi Firza Husein dan penasihat hukumnya di pengadilan. Gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi diajukan firza Husein berencana. Percakapan tersebut diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Jika dirasa kurang pas itu silakan saja dipraperadilankan, nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo menghargai usaha praperadilan Firza. Firza dipersilakan menyampaikannya ke persidangan untuk diuji jika dirasa upaya penyidikan polisi kurang pas
"Itu merupakan hak tersangka, jika tidak terima ya ke pengadilan untuk menguji apakah tindakan polisi telah tepat atau tak," kata Argo.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam lalu. Dia dijerat dengan Pasal empat ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.


0 comments:
Post a Comment