
www.beritankri21.blogspot.com - Supaya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor lima belas Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera rampung, beberapa pihak tergolong Presiden Joko Widodo meminta
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan sejumlah alasan mengapa pembahasan masih belum selesai.
salah satunya dikenal sebagai lantaran keterbatasan waktu pembahasan.
"Secara teknis kami membahas undang-undang ini, sesuai tata tertib DPR, hanya di hari Rabu dan Kamis. Kalau pun berbarengan dengan kegiatan Paripurna itu tak bisa direalisasikan," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Kedua, banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan Pemerintah. Ia bercerita, draf awal hanya mencantumkan soal penindakan.
Sedangkan dalam perkembangan pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati biar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.
"Konten penindakan ini telah ada di RUU yang diajukan Pemerintah, namun pencegahan dan penanganan korban sungguh sama belum disentuh. Karena itu, oleh
Meskipun belum rampung dibahas, perkembangan pembahasan RUU Terorisme bisa dikatakan cukup signifikan diatakan tetapi Syafii.
Sampai saat ini, lebih dari 50 persen isi Daftar Inventarisasi Persoalan (DIM) telah dibahas. Dia berjanji RUU Terorisme bisa diselesaikan tahun ini.
"Kita mulai (pembahasan) bulan Mei tahun kemudian sampai Mei tahun ini kita belum menyelesaikan. Namun progressnya cukup signifikan," tuturnya.
Supaya RUU ini segera diselesaikan semakin gede, dorongan Hal itu mencuat pascakejadian bom bunuh diri di Desa Melayu, Rabu (24/5/2017) kemudian.
Aparat penegak hukum mengeluhkan aturan dalam UU saat ini yang membatasi dalam usaha pencegahan rencana teror.

0 comments:
Post a Comment