Ads

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, pengenaan pasal penistaan agama wajib benar-benar dipertimbangkan dari beragam aspek


www.beritankri21.blogspot.com Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, pengenaan pasal penistaan agama wajib benar-benar dipertimbangkan dari beragam aspek. Menurut ia, agama telah dinistakan oleh kata-kata saja tidak kuat menjadi bukti konkret bahwa seseorang.

Kemungkinan cuma ada perbedaan pendapat jika terjadi lewat kata-kata

"Kendala ketersinggungan relatif, ada yang tersinggung, ada yang tidak. Namun kita mesti lihat tindakan konkret yang dianggap menistakan. Contohnya, menginjak Al Quran, Injil, Taurat, menyobek-nyobek, dan sebagainya," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Lantaran tersebut, Refly menganggap pasal seratus lima puluh enam a tentang penistaan agama sebagai pasal karet yang dinilai berdasarkan subjektivitas. Seharusnya, menurut dia, penyelesaiannya bisa ditempuh dengan adanya perbincangan dengan pemuka agama.

Menurut ia, ajaran agama tak begitu saja ternoda dengan komentar, melainkan dengan perbuatan yang merendahkan agama tertentu.

"Hal seperti ini wajib diselesaikan di pemuka agama. Jadi wajib lebih toleransi," kata Refly.

Refly menyebut, pasal penistaan agama mesti diterapkan secara selektif. Jangan sampai masyarakat menjadi latah dan mengaitkan perbedaan pendapat soal agama, langsung dianggap menista. Penerapan pasal tersebut, menurut Refly, berpotensi membungkam hak berdemokrasi dan mengemukaan pendapat.

Agar ada peraturan pengganti undang-undang atas pasal itu, karena itu, dia menyarankan {Opsi lainnya yaitu kembali mengajukan uji materil dengan alasan konstitusional yang baru.}
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system