
www.beritankri21.blogspot.com -Majelis hakim dalam sidang kasus spekulasi penodaan agama menilai bahwa tertuduh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menodai agama. Hakim juga menilai kata-kata yang disampaikan Ahok tersebut dikehendakinya.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam penilaian itu. Hakim menilai, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tentunya mengetahui bahwa persoalan agama merupakan permasalahan yang sensitif dan gampang menimbulkan gesekan antar-umat agama.
"Apabila ingin membicarakan terkait agama, seharusnya tertuduh menghindari ucapan yang bersifat merendahkan, melecehkan agama," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim menilai, Ahok mengetahui bahwa Surat Al Maidah ayat lima puluh satu mesti dihormati. Namun, Ahok justru mengaitkan ayat tersebut dengan ucapan yang memiliki konotasi negatif, yakni menggunakan kata "dibohongi pakai Surat Al Maidah".
Hakim menyebut semestinya Ahok berhati-hati dan menghindari penggunaan kata-kata berkonotasi negatif yang bisa menghina dan. Sebaliknya, Ahok malah tak berusaha untuk menghindari kata-kata berkonotasi negatif itu.
"Maka dalam perihal ini, menurut pengadilan, ada niat untuk sengaja merendahkan atau menghina nilai kesucian Surat Al Maida Ayat 51 sebagai bagian dari kitab suci Umat Islam," kata hakim.
Majelis hakim juga tak menerima alasan Ahok yang mengatakan ia terbayang Pemilu di Bangka Belitung saat seorang ibu hanya diam saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
Lantaran ada kaitannya dengan Surat Al Maidah ayat 51, ahok mengira ibu itu enggan memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP sudah terpenuhi.
Oleh sebab tersebut, sanksi 2 tahun penjara dilengserkan mejelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan. Agar Ahok ditahan diperintahkan oleh majelis hakim.


0 comments:
Post a Comment