Ads

Kalau jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok


www.beritankri21.blogspot.com Kalau jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ahli hukum tata negara Refly Harun menganggap wajar Karena, Ahok dijatuhi sanksi dua  kali lipat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jika bandingnya untuk menegakkan hukum, keadilan, saya kira wajar saja dia (jaksa) banding," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Refly menyebut, upaya banding jaksa berkaitan dengan profesionalisme. Dengan vonis yang tak sesuai dengan tuntutan, jaksa merasa dianggap tak menangani kasus secara profesional. Meski pasal yang dilengserkan hakim tertera dalam dakwaan alternatif.

"Lantaran tak lazim, biasanya hakim ikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A, vonisnya B," kata Refly.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berjanji pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Ahok. Menurut dia, keputusan itu dikenal sebagai perihal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai tertuduh, juga banding.

"Jaksa pun pastinya sesuai dengan standar mekanisme yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.

Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. Hukumannya juga diperberat dari tuntutan jaksa, yakni 1  tahun penjara dengan masa percobaan.






SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system